- Untuk menginput aktivitas utama Pegawai Non PNS, silahkan mengunduh (download) file contoh/draft uraian tugas per jabatan di sini >> DOWNLOAD SKP <<, pilih sesuai jabatan.
- Waktu input aktivitas paling lambat tanggal 5 dibulan berikutnya dan tidak ada waktu tambahan jika ada pegawai yang tidak melakukan input sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Bagi PNS diharapkan melakukan updating profil dan input riwayat SKP pada web pegawai.jakarta.go.id
- Mengingatkan kembali bagi PNS dan Non PNS wajib melakukan pengisian data kepegawaian di kepegawaiandinkes.jakarta.go.id